Pelacur dan Pekerja

Saturday, April 23, 2016


Oleh: Wahid Nugroho
Pegawai Negeri Sipil dan Inisiator Gerakan Luwuk Membaca

Jika kita suka menonton film-film Indonesia era delapanpuluhan atau awal sembilanpuluhan, kita akan mendapati istilah ‘pelacur’, ‘sundal’, atau ‘lonte’ sebagai istilah yang disematkan kepada perempuan penjaja kelamin dengan imbalan tertentu. Iwan Fals bahkan punya satu lagu yang judulnya Lonteku. Seno Gumira dalam cerita pendeknya yang berjudul Pelajaran Mengarang juga menggunakan kata ‘pelacur’ dalam karyanya.
Pelacur, sundal, dan lonte, dahulu diposisikan sebagai kegiatan yang kotor, nista, dan jauh dari nilai-nilai kesusilaan. Belakangan, istilah-istilah itu sedikit diperhalus menjadi WTS alias wanita tunasusila. Alasannya? Penyematan istilah pelacur, sundal, dan lonte dinilai tidak manusiawi dan terasa kasar sehingga perlu diperhalus menjadi demikian. Padahal apa yang salah? Lha wong bahasa inggris saja memakai kata whore yang artinya sundal untuk menggambarkan kondisi demikian? Tapi memang bahasa Indonesia ini kelewat ewuh-pakewuh, hatta kepada pelaku maksiat sekalipun.
Ketika masih sekolah dasar, guru bahasa saya pernah menjelaskan tentang kata yang mengalami proses ameliorasi. Ameliorasi merupakan proses peningkatan nilai suatu makna dari makna yang biasa atau buruk menjadi makna yang baik. Penyebutan pelacur, sundal, dan lonte menjadi wanita tunasusila termasuk ke dalam proses ini.
Namun belakangan, istilah WTS ternyata masih dianggap terlalu kasar. Maka jadilah akronim itu bertranformasi menjadi PSK: pekerja seks komersial.
Padahal kalau mau direnungkan secara mendalam, istilah WTS sudah dapat menggambarkan aktivitas kaum penjaja, maaf, selangkangan itu. Kenapa? Karena penggunaannya sudah tepat guna, sebagaimana pengemis menjadi tunawisma, cacat menjadi tunadaksa, dan buta menjadi tunanetra. Pemakaian istilah PSK justru mengundang kerancuan yang sulit untuk diejawantahkan.
Maksudnya bagaimana?
PSK terdiri dari tiga kata: Pekerja, Seks, dan Komersial. Karena istilah ini membawa-bawa kata Pekerja, maka, mau tidak mau, segala hal yang terjadi saat ia, pelacur itu, bekerja, maka akan terkait dengan aturan ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebagai contoh, pada Ketentuan Umum peraturan tersebut, takrif ‘tenaga kerja’ adalah “setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.” Pertanyaannya adalah: apakah perbuatan mesum merupakan kebutuhan masyarakat? Apakah jasa servis area selangkangan – maaf jika saya menggunakan istilah ini – merupakan jasa yang menjadi kebutuhan setiap orang? Saya rasa jika pertanyaan ini dilemparkan kepada kaum ibu, karena yang menikmati jasa pelacur mayoritas adalah kaum bapak, mereka akan menolak dan bergidik jijik.
Namun kekacauan istilah PSK tidak berhenti sampai di situ. Karena jika pelakunya – pelacur, sundal, dan lonte – adalah seorang pekerja, maka pemberi kerjanya harus jelas; perusahaan tempat ia bekerja juga jelas; bahkan jam kerjanya jelas, upah minimumnya jelas, asuransinya jelas, dan, dari sudut pandang saya sebagai orang pajak, maka NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya juga jelas.
Malar-malar bila kita sedikit merinci istilah-istilah yang ada di peraturan itu seperti Kompetensi Kerja seorang PSK, maka kira-kira rinciannya seperti apa? Apakah ia harus punya konfigurasi tubuh demikian, bisa berhubungan dengan posisi demikian, mampu melakukan servis begini dan begitu?
Saya sedang membayangkan sebuah kejadian di kantor pajak saat seorang perempuan muda berparas menarik mengisi formulir pendaftaran NPWP lalu ia mengisi kolom KLU (Kelompok Lapangan Usaha) dengan Usaha Penyewaan Tubuh atau Jasa Pelayanan Wilayah Selangkangan.
Namun demikianlah kuasa media. Ia bisa membuat kata yang buruk menjadi indah, dan bahkan mampu mengaburkan makna kata itu yang sesungguhnya. Jika dulu tempat pelacuran kerap disebut sebagai area remang-remang, karena pelakunya tidak mau aktivitas cabulnya diketahui khalayak, kini istilahnya sudah berubah menjadi lokalisasi. Atau kalau mau sedikit berhawa politis, istilah banjir pun kini sudah diperhalus menjadi genangan untuk daerah yang dipimpin oleh kepala daerah tertentu, dan politisi yang ingkar janji sebagai satrio piningit zaman kiwari yang harus dimaklumi kemanusiaannya sedangkan hal yang sama tidak berlaku pada politisi yang lain; atau politisi bermulut tajam dianggap tegas namun ketika politisi lain bermulut tajam pula dianggap tak tahu sopan santun.

Aneh, memang. Dan tidak adil. Mungkin sekarang zamannya memang seperti itu; atau selera manusianya memang seperti itu. Mungkin. [libridiary]

You Might Also Like

0 comments